Satuan Tugas Pelaksana Pembinaan Kesiswaan (STP2K) :
- Membina dan meningkatkan terlaksananya 6K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kerindangan dan Kekeluargaan) dikalangan Siswa.
- Menertibkan siswa dalam memasuki lingkungan sekolah & selama KBM berlangsung.
- Meningkatkan disiplin dalam segala hal dilingkungan sekolah bagi siswa.
- Menindak lanjuti laporan guru , wali kelas dan warga sekolah terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah (hamil/menikah/berambut gondrong/atribut tidak lengkap).
- Menindak-lanjuti laporan dari masyarakat terhadap siswa yang melakukan pelanggaran hukum.
- Memberi pertimbangan kepada kepala sekolah untuk menjatuhkan sanksi terhadap siswa yang akan diskors maupun yang akan dikeluarkan dari sekolah.
- Memberi pertimbangan kepada kepala sekolah untuk siswa yang akan mutasi masuk.
- Mengadakan deteksi dini bila ada indikasi siswa yang terlibat NAPSA,dan Narkoba, terlibat tawuran dan pelanggaran hukum di lingkungan sekolah .
- Melaksanakan operasi ketertiban secara mendadak maupun berkala (mingguan, bulanan, triwulan, awal semerter, maupun akhir semester).
- Memberi dan menjatuhkan sanksi bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah , selain sanksi skors dan dikeluarkan dari sekolah dengan persetujuan kepala sekolah.