Satuan Tugas Pelaksana Pembinaan Kesiswaan (STP2K) :

  1. Membina dan meningkatkan terlaksananya 6K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kerindangan dan Kekeluargaan) dikalangan Siswa.
  2. Menertibkan siswa dalam memasuki lingkungan sekolah & selama KBM berlangsung.
  3. Meningkatkan disiplin dalam segala  hal dilingkungan sekolah bagi siswa.
  4. Menindak lanjuti laporan guru , wali kelas dan warga sekolah terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah (hamil/menikah/berambut gondrong/atribut tidak lengkap).
  5. Menindak-lanjuti laporan dari masyarakat terhadap siswa yang melakukan pelanggaran hukum.
  6. Memberi pertimbangan kepada kepala sekolah untuk menjatuhkan sanksi terhadap siswa yang akan diskors maupun yang akan dikeluarkan dari sekolah.
  7. Memberi pertimbangan kepada kepala sekolah untuk siswa yang akan mutasi masuk.
  8. Mengadakan deteksi dini bila ada indikasi siswa yang terlibat NAPSA,dan Narkoba, terlibat tawuran dan pelanggaran hukum di lingkungan sekolah .
  9. Melaksanakan operasi ketertiban secara mendadak maupun berkala (mingguan, bulanan, triwulan, awal semerter, maupun akhir semester).
  10. Memberi dan menjatuhkan sanksi bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah , selain sanksi skors dan dikeluarkan dari sekolah dengan persetujuan kepala sekolah.