Pada hari senin tanggal 8 januari 2024 Kapolsek Wilayah Ampelgading Kab Pemalang Jawa tengah, AKP Rusmanto. M.H, melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelajar terkait pelanggaran lalu lintas menggunakan kendaraan tidak standar pabrik, khususnya kendaraan dengan kenalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelajar terhadap aturan lalu lintas.
Dalam pertemuan yang diadakan SMK NUSA MANDIRI, AKP Rusmanto. M.H menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dengan kenalpot brong tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat. Ia menekankan pentingnya penggunaan kendaraan sesuai standar pabrik untuk menjaga keselamatan berlalu lintas dan lingkungan sekitar.
Selain memberikan pemahaman tentang aturan lalu lintas, Kapolsek juga memberikan sosialisasi mengenai dampak negatif dari penggunaan kendaraan tidak standar, seperti polusi suara dan pencemaran udara. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan pelajar tentang tanggung jawab mereka dalam berlalu lintas.
Pelanggaran Lalulintas menggunakan kendaraan tidak standar pabrik seperti kenalpot brong, itu melanggar ketentuan undang-undang nomer 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di ancam dengan pasal 285 dengan ancaman pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Kepolisian Resor Pemalang mengajak seluruh Peserta didik dan pihak terkait untuk mendukung upaya pembinaan ini guna menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.
upacara diakhiri dengan Pemberian Penghargaan Sebagai Juara/Peringkat III kategori PMR WIRA pada kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja Tingkat Kabupaten Pemalang XI diselenggarakan tanggal 21 s.d 23 Desember 2023 bertempat di Agrowisata Semugih PT. Perkebunan Nusantara Desa Banyumudal Kecamatan Moga