Penghapusan UN (Ujian Nasional) oleh pemerintah sedikit banyak menuai pertanyaan di kalangan guru, siswa dan orang tua, apakah yang selanjutnya akan menggantikannya. Perubahan apa yang ada di sistem pendidikan Indonesia dari penghapusan UN tersebut. Ternyata tahun ajaran ini pemerintah menerapkan satu sistem penilaian yang bernama Asesmen Nasional (AN). Apa dan bagaimana AN yang membedakannya dengan UN sebelumnya? telah banyak diperbincangkan di dunia pendidikan. Untuk menjawab semua pertanyaan-pertanyaan tersebut, SMK Nusa Mandiri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) yang merupakan salah satu aspek yang diukur dalam AN dengan mengundang pengawas Disdikpora Kabupaten Pemalang, , Hj. Sutrisno, S.Pd, M.Pd pada hari Senin, 18 Januari 2021.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua siswa untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Dua kompetensi mendasar yang diukur AKM, yaitu literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. Peserta AKM adalah siswa seluruh satuan pendidikan yang dipilih secara acak dengan stratifikasi social ekonomi oleh Kemendikbud. Jenjang SD/MI kelas V maksimal 30 siswa, jenjang SMP/MTS kelas VII maksimal 45 siswa, dan SMA/MA, SMK kelas XI maksimal 45 siswa.